Kamis, 07 Februari 2019

HARAM MENGANGKAT PEMIMPIN YANG MELAYANI RAKYATNYA DENGAN RIBA

HARAM MENGANGKAT PEMIMPIN YANG MELAYANI RAKYATNYA DENGAN PENGELOLAAN RIBA


oleh: Abu zalfa

Aktifis pemuda cinta Islam konsel


Beberapa hari yang lalu terbit sebuah berita di media cetak luar negri yang membahas Indonesia yang sudah dalam masa menghawatirkan dengan hutangnya.dengan judul besarnya "BORROWING TO FAIL" ((Ngutang untuk Gagal)), Sudah menjadi sebuah rahasia umum bahwa disaat negri ini menjadikan asas idiologi kapitalisme sekuler sebagai landasanya maka hutang ribawi negara ini menjadi tak terelakkan karna tiada lagi standar halal haram dalam menentukan kebijakan, padahal bukankah para pemjmpjnya dipilih oleh 200.juta kaum muslimin yang ada di negri ini.


Sudah tak asing pula berita tentang utang negara ribawi ini yang jumlahnya makin besar bahkan menghawatirkan ,di ketahui oleh masyarakat Indonesia yang merupakan negri terkaya didunia ini dalam hal SDAnya.padahal riba termaksud dalam 10 dosa besar yang harus di hindari oleh setiap muslim, kalau levelnya negara apakah kita rakyatnya yang diam saja tidak mengingatkan hal ini akan terkena dampaknya?? Apakah kuta yang mengangkat pemimpin yang mengambil riba tidak kena dampaknya karna mereka menjadi pemimpin berkat akad wakalah(perwakilan)  suara dari rakyat yang memilihnya. 

Oleh karna itu haram bagi kita kaum muslimin untuk memilih /mengangkat pemimpin yang menerapkan sistem ribawi untuk melayani rakyatnya. 

Imam al-Sarkhosi menyampaikan 5 balasan dan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat-ayat ini (surat al-Baqarah: 275–279), yaitu:


1. Kesurupan, seperti dalam firman Allah Ta’ala,


ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺄْﻛُﻠُﻮﻥَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻻَ ﻳَﻘُﻮﻣُﻮﻥَ ﺇِﻻَّ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮﻡُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺘَﺨَﺒَّﻄُﻪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺲِّ ﺫَﻟِﻚَ

ﺑِﺄَﻧَّﻬُﻢْ ﻗَﺎﻟُﻮﺍْ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊُ ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻓَﻤَﻦ ﺟَﺎﺀﻩُ ﻣَﻮْﻋِﻈَﺔٌ ﻣِّﻦ

ﺭَّﺑِّﻪِ ﻓَﺎﻧﺘَﻬَﻰَ ﻓَﻠَﻪُ ﻣَﺎ ﺳَﻠَﻒَ ﻭَﺃَﻣْﺮُﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﻣَﻦْ ﻋَﺎﺩَ ﻓَﺄُﻭْﻟَـﺌِﻚَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻓِﻴﻬَﺎ

ﺧَﺎﻟِﺪُﻭﻥَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),

‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Qs. al-Baqarah: 275)


2. Dihapus (berkahnya), seperti dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,

ﻳَﻤْﺤَﻖُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺮِّﺑَﺎ

“Allah memusnahkan riba….” (Qs. al-Baqarah: 276)


3. Kufur, bagi yang menghalalkannya. Hal tersebut dijelaskan dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,


ﻳَﻤْﺤَﻖُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻳُﺮْﺑِﻲ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟﻠّﻪُ ﻻَ ﻳُﺤِﺐُّ ﻛُﻞَّ ﻛَﻔَّﺎﺭٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ


“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Qs.al-Baqarah: 276)


4. Kekal di neraka. Hal ini terdapat dalam firman-Nya

ﻭَﻣَﻦْ ﻋَﺎﺩَ ﻓَﺄُﻭْﻟَـﺌِﻚَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪُﻭﻥَ


“… Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (Qs. al-Baqarah:275)


5. Allah Ta’ala memerangi pemakan riba. Sebagaimana dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla,


ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍْ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍْ ﻣَﺎ ﺑَﻘِﻲَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢ ﻣُّﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ 278 ﻓَﺈِﻥ ﻟَّﻢْ

ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍْ ﻓَﺄْﺫَﻧُﻮﺍْ ﺑِﺤَﺮْﺏٍ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﺇِﻥ ﺗُﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻠَﻜُﻢْ ﺭُﺅُﻭﺱُ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻜُﻢْ ﻻَ ﺗَﻈْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻭَﻻَ

ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ 279

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. al-Baqarah: 278–279)

6.lebih besar dosanya dari pada berzina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ﺩِﺭْﻫَﻢُ ﺭِﺑًﺎ ﻳَﺄْﻛُﻠُﻪُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﺷَﺪُّ

ﻣِﻦْ ﺳِﺘَّﺔِ ﻭَﺛَﻼَﺛِﻴْﻦَ ﺯَﻧْﻴَﺔً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui,lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR.Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Olehnya itu marilah kita tinggalkan aktifitas ribawi ini baik dalam level pribadi maupun negara .karna jika kita masih berani mengambilnya itu sama halnya kita mengorbankan akherat kita dalam siksa neraka hanya untuk dunia Yang fana INI.wallahu alam .


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: