Minggu, 24 Februari 2019

ISLAM SEBUAH SISTEM

ISLAM SEBUAH SISTEM


#WadahAspirasiMuslimah_ Saya mencoba mengkritisi pernyataan Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD yang  menegaskan bahwa Islam sebenarnya tidak mengenal khilafah sebagai sistem bernegara. Hal itu disampaikannya dalam rangkaian acara Jelajah Nusantara 2019 bertemakan 'Merawat Moderasi Agama' saat singgah di Stasiun Cirebon, Jawa Barat. Benarkah begitu reasoning dan realitas sejarah peradaban Islam?


Menciptakan negara tetapi tidak menciptakan SISTEM? Rasulullah mendirikan negara Madinah tanpa sistem? 

Tidak ada sistem pemerintahan? Bukankah Nabi juga kepala negara? Apakah Madinah itu sekelas RT?


Tidak ada sistem diplomasi negara lain? Apakah tdk melihat sejarah bagaimana nabi mengirim utusan ke Rum, ke Persia dll?


Tidak ada sistem perekonomian? Apakah pengelolaan zakat itu bukan sistem perekonomian?


Tidak ada sistem hukum? Apakah nabi menghukum warganya semena-mena? Tanpa sistem? Tanpa prosedur? Bgm orang berperkara? Apa itu saksi? Bagaimana menjatuhkan sanksi tidak diatur? 


Semunya sudah ada bukan? Apakah itu bukan sistem? Tanpa keteraturan? Benar memang pada saat Nabi tidak ada khalifah karena Nabi sendiri yang memimpin negara. Namun, setelah nabi wafat, sistem pemerintahan baru mesti diadakan. Tidak menganut sistem demokrasi, otokrasi, kerajaan atau yang lain melainkan sistem yang kemudian bisa diindentifikasi sebagai SISTEM KHILAFAH. Sebuah sistem berpemerintahan yang memiliki karakteristik tersendiri dan itu berjalan mulai dari khulafaur rasyidin hingga berakhir kekhalifahan Islam Utsmani pada tanggal 3 Maret 1924. 


Masa kekhalifahan Islam membentang dlm kurun waktu sekitar 1300 tahun. Apakah mungkin sebuah ajaran berpemerintahan bisa bertahan hingga ratusan tahun bila tidak didukung dengan SISTEM yang mapan? Baiklah, sistem itu tentu memiliki hal inti atau CORE OF THE CORE ada pula bagian kulit, cabang dan ranting. Itu tidak masalah. Variasi pelaksanaannya bisa jadi berbeda antara kurun waktu yang ada. Namun, satu hal yang mendasar yakni, dipakainya HUKUM ALLOH sebagai HUKUM UTAMA dalam menjalankan kehidupan bernegara, bukan hukum-hukum bentukan manusia sendiri yang menjauh dari hukum Alloh.


Sama dengan sistem pemerintahan yang bernama DEMOKRASI yang kita anut sekarang bukan? Pernah kita pakai demokrasi terpimpin, presidensiil, parlementer, Pancasila, demokrasi liberal seperti sekarang ini.  Hukum yang dipakai sistem demokrasi adalah hukum ciptaan manusia sendiri yang seringkali meminggirkan hukum Alloh bahkan untuk hal-hal yang sifatnya mendasar. 


Dalam negara demokrasi cenderung mengikuti pola sekular sekalipun negera itu MENDEKLARASIKAN SEBAGAI NEGARA HUKUM YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.  Bahkan mengikuti pola pembentukan hukum yang oleh Thomas Aquinas sendiri katakan pun dicurigai sebagai gerakan RADIKAL. Padahal, Thomas Aquinas menyatakan bahwa Human Law itu harus bersumber pada Devine Law (Kitab-kitab Suci) dan Natural Law (Moral dan Ethic). Jadi seharusnya KITAB SUCI itu DI ATAS KONSTITUSI. Dengan perkataan lain Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan Kitab Suci. Itulah nalar berpikir yang lurus. Pertanyaannya adalah: Kita mau mengikuti yang mana dalam MENEGARA ini? Mau mengikuti jalan Tuhan yang sudah dijamin KEBENARANNYA, atau kita ikuti jalan manusia yang patut "DIRAGUKAN" kebenarannya karena dipenuhuli oleh kepentingan nafsunya?


Sistem, Islam diturunkan oleh Alloh sebagai agama yang paling sempurna, lengkap pengaturannya mulai dari kehidupan pribadi hingga kehidupan negara. Mulai dari kepentingan privat hingga kepentingan publik negara, bahkan semua diarahkan untuk VISI AKHIR KEHIDUPAN yakni KAMPUNG AKHERAT. Dan semua itu sudah dan akan diatur melalui sistem pemerintahan untuk menjamin ketercapaiannya. Sejarah membuktikan adanya sistem itu, tidak lain adalah SISTEM KHILAFAH. Terlepas dari setuju dan tidak setujunya kita terhadap sistem itu, pantaskah sebagai umat Islam kita mengingkari REALITAS SEJARAH nyata di bumi Alloh ini?


Masih ragu, Islam tidak memiliki SISTEM PEMERINTAHAN? Mari kita periksa detak jantung...

Senin, 18 Februari 2019

FIQIH GUYON (Hukum Syara' Seputar Bercanda)

FIQIH GUYON (Hukum Syara' Seputar Bercanda)


Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi


Bagaimanakah sebenarnya hukum bercanda, batasan-batasannya, serta kaidahnya dalam fiqih Islam? Simak penjelasan Ustadz Shiddiq berikut ini.


#MuslimahNewsID -- Canda (gurauan) dalam bahasa Arab disebut mizah atau mumaazahah. Al-Jailany dalam Syarah Al-Adabul Mufrad, mendefinisikan canda adalah berbicara secara ramah dan menciptakan kegembiraan terhadap orang lain. (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 116). 


Hukumnya menurut Imam An-Nawawi adalah mubah (diperbolehkan syariah). (An-Nawawi, Al-Adzkar, hlm.279). Bahkan di dalam kitab itu Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bercanda yang hukum asalnya mubah, dapat naik derajatnya menjadi sunnah juka bertujuan merealisasikan kebaikan, atau untuk menghibur lawan atau untuk mencairkan suasana.


Sejalan dengan pendapat Imam Nawawi tersebut, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Candaan yang bersih dari segala yang dilarang dalam agama hukumnya mubah. Apabila bertepatan dengan suatu kemaslahatan seperti bisa menghibur lawan bicara atau mencairkan suasana, maka hukumnya mustahab (sunnah)." (Fathul Bari, X/257).


Dalil bolehnya bercanda, antara lain hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa para shahabat bertanya,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab “Sesungguhnya tidaklah aku berbicara, kecuali yang benar.” (HR Tirmidzi, Lihat Imam An Nawawi, al-Adzkar, hlm. 279).


Dalil lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercanda dengan seorang nenek tua bahwa nenek tua tidak akan masuk surga, karena yang masuk surga akan menjadi muda lagi. 


Dari Al Hasan, bahwa pernah seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata, “Wahai Rasulullah, berdoalah pada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Ummu Fulan, Surga tak mungkin dimasuki oleh nenek tua.” Nenek tua itu pun pergi sambil menanngis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepada para sahabat, “Kabarilah dia bahwa surga tidaklah mungkin dimasuki dia sedangkan ia dalam keadaan tua. Karena Allah Ta’ala berfirman (artinya),“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS. Al Waqi’ah: 35-37). (HR. Tirmidzi). 


Artinya, orang yang masuk surga memang tidak ada yang tua, karena mereka ketika itu akan kembali muda lagi.


Dalil lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjawab pertanyaan dengan nada canda. Dari Anas bin Malik RA, bahwa suatu ketika ada seorang lelaki datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, tolong bawa aku (naik).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab dengan nada canda, “Kami akan menaikkanmu di atas anak unta.” Lelaki itu bertanya, “ Apa yang bisa aku perbuat dengan seekor anak unta?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukankah unta hanya melahirkan anak unta (maksudnya unta dewasa sebenarnya juga anak unta)?” (HR. Abu Dawud).


Jadi, bercanda itu hukumnya mubah berdasarkan dalil-dalil di atas. 


===

Tetapi meski mubah secara syar’i, wajib diperhatikan beberapa rambu syariahnya. Antara lain sebagai berikut:


1. Tidak mengolok-ngolok/mempermainkan ajaran Islam. (Lihat QS At Taubah : 65-66)


2. Tidak mengejek atau menyakiti perasaan orang lain. (Lihat QS Al Hujurat : 11).


3. Tidak mengandung kebohongan. (QS Al Ahzab : 70-71).


4. Tidak mengandung ghibah (menggunjing) orang lain. (QS Al Hujurat : 12).


5. Tidak mengandung kecabulan (rafats) (kisah porno). (QS Al Baqarah : 197).


6. Tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram. 


(Lihat : ‘Aadil bin Muhammad Al-‘Abdul ‘Aali, Pemuda dan Canda, hlm. 38-44). 

SYAHIDNYA HIZBUT TAHRIR INDONESIA

SYAHIDNYA HIZBUT TAHRIR INDONESIA


Oleh: KH Hafidz Abdurrahman, MA


Rabo, 19 Juli 2017, oleh wartawan senior, Asyari Usman, disebut sebagai “Hari Tersuram Indonesia”. Pada hari itu, Pemerintah RI, melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM, menyatakan pencabutan SK Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia [HTI], sebagai ormas dan perkumpulan. Meski sejak lama HTI dibidik, tetapi mereka yang membidik HTI kesulitan mencari kesalahan HTI. Karena selama ini HTI tidak mempunyai rekam jejak pelanggaran hukum. Karena semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ditaati. Bahkan, HTI pun tidak jarang mendapatkan penghargaan dari pemerintah sendiri. 


Satu-satunya kesalahan HTI adalah karena dakwahnya. Iya, dakwah yang mengajak kepada Islam. Bukan Islam abu-abu, tetapi Islam yang sebenarnya. Islam yang benar-benar Islam. Bukan Islam yang diklaim Islam, tetapi sejatinya bukan Islam yang diridhai oleh Allah Ta’ala. Sebaliknya, Islam yang diridhai oleh musuh-musuhnya. 


Islam yang diemban oleh HTI dibangun dengan akidah yang kokoh, sumber yang kokoh, dengan hukum, pandangan dan pemikiran Islam yang benar, jernih, bersih dan kuat. Tidak hanya itu, Islam yang diemban oleh HTI adalah solusi dari berbagai masalah yang menjerat umat, baik di negeri ini maupun di negeri kaum Muslim yang lain. Karena memang begitulah Islam. Karena itu, berbagai tuduhan dan fitnah yang dialamatkan kepada HTI tidak pernah bisa meruntuhkan keyakinan umat kepadanya. 


Karena keistiqamahannya itu, maka HTI pun benar-benar diterima dan dicintai oleh umat. Bahkan, ketika pemerintah mengumumkan hendak membubarkan HTI pun, bukannya umat menjauh, justru sebaliknya mereka melindungi HTI, dan berdiri bersama mereka. Dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari intelektual, ulama’, pengusaha, advokat, mahasiswa hingga rakyat jelata begitu luar biasa. Mengalir bagaikan air bah. Pendek kata, HTI seperti kata pendirinya sendiri, al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, “Fi Hadhanati al-Ummah” [dalam buaian umat].


Sejak awal, Kapolri mengatakan, “Sulit membubarkan HTI, kecuali ada legitimasi sosial.” Meski penggalangan sudah dilakukan, dengan melibatkan beberapa oknum ormas tertentu dan Banom-nya, bahkan kemudian harus mencatut nama organisasi lain, ternyata tetap tidak bisa. Jalur hukum pun sulit, sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung. Maka, yang paling gampang adalah dikeluarkannya Perpu no 2/2017. Vonis sumir, “Anti-Pancasila”, “Anti-NKRI”, dan “Anti-Kebinekaan” pun dijatuhkan sepihak oleh pemerintah, tanpa proses pengadilan. 


Pemerintah pun mentahbiskan dirinya sebagai penuduh dan pemvonis. Sementara pihak yang dituduh tidak diberi kesempatan membela diri. Maka, Fadli Zon, Wakil Ketua DPR, pun menyebut pemerintah sebagai diktator baru. Demokrat pun menyatakan hal yang sama, “Inilah diktator pertama sejak Reformasi.” Banyak kalangan pun memberikan dukungan kepada HTI, baik sebelum “dibunuh” dengan Perpu, maupun setelahnya. 


HTI pun benar-benar “dibunuh” oleh rezim diktator yang zalim ini, tanpa kesalahan yang bisa dibuktikan. Kesalahan HTI satu-satunya, karena Islam yang diembannya. Persis seperti hadits Nabi:


سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ وَمَنْ قَامَ أَماَمَ إِمَامٍ فَاجِرٍ فَنَصَحَهُ، فَقَتَلَهُ


"Penghulu para syahid adalah Hamzah, dan siapa saja yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim, kemudian menasihatinya, lalu dia membunuhnya.” [Hr al-Hakim, dalam al-Mustadrak, disahihkan oleh al-Khathib dan al-Albani]


Secara hakiki hadits ini memang untuk manusia, meski secara majaz [metafor] bisa juga digunakan untuk menjelaskan “kesyahidan” HTI. Terlebih, lafadz “Man Qama” itu kalau menurut teori Nahwu dan Balaghah-nya bersifat umum. Bisa untuk yang berakal maupun tidak. Bisa untuk manusia [syakhsiyyah badaniyah], juga bisa untuk badan hukum [syakhsiyyah ma’nawiyah]. 


Bagi para jagal HTI dan pendukungnya, mereka telah dicatat oleh Allah. Allah pulalah yang akan membuat perhitungan dengan mereka, baik di dunia maupun di akhirat. Tetapi, apakah “syuhada" itu benar-benar telah mati? Pada titik ini, Allah memberikan jawaban:


وَلَا َتحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ


"Dan janganlah kamu sekali-kali mengira, bahwa orang-orang yang dibunuh di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati. Sebaliknya, (sebenarnya) mereka itu hidup di sisi Tuhannya, dimana mereka diberi rizki.”[Q.S. Ali Imran: 169]


Ayat ini memang menjelaskan masalah gaib. Hakikatnya seperti apa, kita tidak tahu. Hanya dalam kontek “syahidnya” HTI, saya ingin menggunakan penjelasan ayat ini dengan makna majaz. Bahwa, mereka yang telah syahid tidak pernah mati di sisi Allah. Allah tetap menghidupkan mereka. Bagaimana caranya, Allah Maha Tahu. Untuk membuktikan, bahwa mereka tetap hidup, Allah pun menyatakan, "Mereka diberi rizki.”


Kisah HTI dengan syariah dan Khilafahnya mengingatkan kita pada Masyumi, dengan syariah Islamnya. Keduanya sama-sama telah dibunuh oleh rezim yang sama, like father like son. Keduanya dibunuh pada hari yang sama, Rabu. Entah kebetulan atau tidak. Tetapi, begitulah faktanya. Namun, Masyumi yang telah dibunuh puluhan tahun yang lalu Ruh-nya tetap hidup. Meski Masyumi telah "syahid” di tangan Soekarno, tetapi tetap "diberi rizki” oleh Allah. Dengan kata lain, Allah-lah yang menghidupkannya. Allah yang terus menjaga Ruh-nya. 


Begitu juga HTI yang telah "syahid” di tangan Jokowi, Ruh-nya akan tetap hidup. Karena Allah yang menghidupkan, dan berjanji memberikan rizki kepadanya. Bagaimana caranya, itu urusan Allah. Itu pekerjaan Allah. Karena itu, jangan heran, meski di beberapa negara yang diperintah tiran, Hizbut Tahrir "dibunuh”, dan “syahid” di tangan penguasa tiran itu, tetapi dengan izin Allah, Ruh-nya tidak pernah mati. Karena Allahlah yang menghidupkan, dan terus memberinya rizki. 


Syariah dan Khilafah bukanlah ruh HTI. Karena itu, salah, jika para jagal dan pendukungnya itu membidik syariah dan Khilafah. Bahkan, ketika Khilafah telah “dibunuh” oleh negara Kafir penjajah pun, ternyata ruh-nya juga tidak pernah mati. Karena ruhnya itu ada pada Islam itu sendiri. Karena itu, mereka boleh saja membuat "Islam Moderat”, “Islam Liberal”, “Islam Nusantara”, di satu sisi ada “Islam Ekstrim”, “Islam Fundamentalis”, “Islam Radikal” dan sebagainya, tetapi Islam yang mereka ciptakan ini akan gagal. 


Karena Allahlah yang menjaga ruh itu. Allahlah yang memberinya rizki, sehingga ia tetap hidup. Bagaimana caranya, itu urusan Allah. Itu pekerjaan Allah. Karena itu, Nabi bersabda: 


لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ


"Akan selalu ada sekelompok dari umatku, yang tetap teguh memegang kebenaran. Tidak akan memudaratkan mereka siapa saja yang mencela mereka, hingga datang keputusan Allah [yang memenangkan kebenaran itu], sementara mereka tetap seperti itu.” [Hr. Muslim]


Generasi ini akan tetap ada. Merekalah generasi yang Allah berikan kepercayaan untuk menjaga dan menghidupkan ruh itu, sampai akhirnya kemenangan Islam itu pun tiba. Kalau bukan kita, Allah pasti akan pilih orang lain yang lebih pantas untuk mengembannya. 


Wallahu alam

HUKUM GHIBAH

HUKUM GHIBAH


*Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi*


*PENGERTIAN GHIBAH*

Menurut Imam Al-Ghazali sebagaimana yang dinukil oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar hal. 281 :


الغيبة هي ذكرك أخاك بما يكره


Ghibah adalah kamu menyebut saudaramu mengenai apa-apa yang dia benci. (Sa’di Abu Jaib, Al-Qamus Al-Fiqhi, hal. 279).


Menurut Syaikh Sa’di Abu Jaib :


الغيبة : أن تذكر أخاك من ورائه من عيوب يسترها ، ويسوءه ذكرها : فإن كان صدقا سمي غيبة . وإن كان كذبا سمي بهتانا


Ghibah adalah kamu menyebut saudaramu di belakangnya mengenai aib-aib yang ditutupinya dan ia menganggap buruk jika disebutkan; jika itu benar namanya ghibah, jika itu dusta namanya bohong. (Sa’di Abu Jaib, al-Qamus Al-Fiqhi, hal. 279; Al-Mu’jamul Wasith, hal. 667).


Menurut Syaikh Rawwas Qal’ahjie :


الغيبة : إخبار عن مساوئ شخص


Ghibah adalah pemberitahuan tentang keburukan-keburukan seseorang. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 33).


*HUKUM GHIBAH*

Hukum ghibah adalah haram, sesuai firman Allah SWT:


 ولا يغتب بعضكم بعضا أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه ) ( الحجرات : 12 )


“Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian lainnya, sukakah salah seorang kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati maka pasti kamu membencinya.” (QS Al-Hujurat : 12).


Hukum ghibah adalah haram, sesuai sabda Nabi SAW :


لا تحاسدوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يغتب بعضكم بعضا وكونوا عباد الله اخوانا


“Janganlah kamu saling mendengki, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (Hadis Shahih) (lihat Ibnu Abi Dunya, Ash-Shumtu wa Adabul Lisan, hal. 300)


Hukum ghibah adalah haram, sesuai sabda Nabi SAW:


كل مسلم حرام دمه وماله وعرضه


“Setiap muslim haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (Hadis Shahih)


(lihat Ibnu Abi Dunya, Ash-Shumtu wa Adabul Lisan, hal. 299)


*GHIBAH YANG DIHALALKAN*

Hukum asal ghibah adalah haram, namun dihalalkan pada kasus tertentu sebagai perkecualian berdasarkan dalil-dalil syar’i.


Ibnu Abi Dunya dalam kitabnya Ash-Shumtu wa Adabul Lisan setelah menerangkan bab haramnya ghibah, membuat bab yang berjudul:


باب الغيبة التي يَحِلُّ لصاحبها الكلام بها


*BAB GHIBAH YANG HALAL DIBICARAKAN BAGI ORANG YANG MENGGHIBAH* (Ibnu Abi Dunya, Ash-Shumtu wa Adabul Lisan,  hal. 335).


Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar setelah menerangkan bab haramnya ghibah, juga membuat bab serupa dengan judul:


باب بيان ما يباح من الغيبة


*BAB PENJELASAN MENGENAI APA SAJA GHIBAH YANG  DIBOLEHKAN* 

(Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 292).


Ibrahim an-Nakha`i RA (seorang tabiin) berkata:


ثلاث لا يعدونه من الغيبة : الامام الجائر والمبتدع والفاسق المجاهر بفسقه


“Tiga perkara yang mereka tidak menganggapnya ghibah: imam yang zalim, orang yang berbuat bid’ah, dan orang fasik yang terang-terangan dengan perbuatan fasiknya.”


(Ibnu Abi Dunya, Ash-Shumtu wa Adabul Lisan,  hal. 337).


Umar bin Khaththab RAٌ berkata:


ليس لفاجر حرمة


“Orang yang fajir (tidak taat) tidak memiliki kehormatan (boleh di-ghibah).” (Ibnu Abi Dunya, Ash-Shumtu wa Adabul Lisan,  hal. 342).


Al-Hasan RA (seorang tabiin) berkata:


ثلاث ليس لهم غيبة : صاحب هوى والفاسق المعلن بالفسق والامام الجائر


Tiga orang yang boleh ghibah padanya : orang yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang terang-terangan dengan kefasikannya, dan imam yang zalim. (ibid, h. 343)


Imam Nawawi dalam Al-Adzkar dan Riyadhush Shalihin juga menyebutkan 6 (enam) macam ghibah yang dibolehkan yaitu :


(1) Ghibah untuk mengadukan kezaliman (at-tazhallum), maka boleh orang yang dizalimi mengadukan kezaliman yang dialaminya kepada penguasa atau hakim atau selain  keduanya yang mempunyai kekuasaan atau kemampuan untuk menyelamatkannya dari orang yang menzaliminya.


Misal: Korban kezaliman berkata, ”Fulan telah menzalimi saya, berbuat begini kepada saya, dst…” (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 292).


(2) Ghibah untuk minta tolong (al-isti’anah) menghilangkan kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang benar.


Misal: Seseorang berkata kepada orang yang diharapkan mempunyai kemampuan utk menghilangkan kemungkaran, ”Si Fulan telah berbuat begini dan begini, maka tolong peringatkan dia agar tidak melakukan perbuatan itu.” (Imam Nawawi,Al-Adzkar, hal. 292).


(3) Ghibah untuk minta fatwa (istifta`) misal seseorang berkata kepada mufti, ”Ayahku atau saudaraku telah menzalimiku, apakah mereka berhak berbuat demikian menurut syara’?” Atau, ”Suamiku berbuat demikian, apakah dibolehkan?” 


Yang lebih berhati-hati adalah tidak melakukan ta’yin (menyebut nama tertentu), misal:“Seorang suami berbuat demikian kepada isterinya, bolehkah?”


Namun ta’yin boleh hukumnya secara syar’i. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 292).


(4) Ghibah untuk memperingatkan (tahdziir) atau menasehati kaum muslimin agar tidak terjatuh dalam keburukan.


Misal: Celaan yang dilakukan oleh ulama Jarh wa Ta’dil dalam ilmu hadits. Ini boleh menurut Ijma’, bahkan wajib karena ada hajat yang dibenarkan syara’.


Misal: Ada orang minta nasehat (istisyarah) kepada kita ttg rencana pernikahannya dengan sseorang, boleh kita mengatakan,”Tidak baik kamu menikah dengannya,” atau menjelaskan secara jelas keburukan calon suami/isterinya. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293).


Misal: Jika ada seseorang akan membeli barang dagangan yang ada cacatnya dan kita tahu, maka kita wajib menjelaskan cacatnya jika dia tidak mengetahuinya (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293).


Misal: Jika ada seorang mutafaqqih (sedang belajar fiqih) yang sering belajar kepada orang ‘alim yang berbuat bid’ah atau berbuat fasik, dan kita khawatir mutafaqqih itu dapat terpengaruh, maka kita wajib menasehati mutafaqqih itu, dengan syarat tujuan kita semata-mata nasehat, bukan karena dengki (hasad). (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293).


Misal: Jika ada seseorang yang mempunyai kekuasaan (wilayah), misalnya guberbur (wali) lalu dia terbukti tidak layak memegang kekuasaan itu atau dia terbukti fasik atau lalai, maka wajib kita menyampaikan hal itu kepada orang yang mempunyai kekuasaan umum (wilayah ‘ammah) seperti Khalifah, untuk menggantinya atau menghilangkan keburukannya. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293).


(5) Ghibah terhadap orang yang terang-terangan berbuat fasik atau bid’ah, seperti orang yang orang yang minum khamr secara terang-terangan. Boleh kita menyebutkan perbuatannya  itu kepada orang lain. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293). 


(6) Ghibah untuk memperkenalkan (at-ta’riif). Misalnya ada orang yang dikenal dengan nama “si Buta”, “si Tuli”, dsb, maka boleh menyebut nama-nama itu dengan niat untuk memperkenalkan, bukan dengan niat menjelek-jelekkan. Jika dengan niat menjelek-jelekkan hukumnya haram. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293). 


Imam Nawawi berkata,”Itulah 6 (enam) jenis ghibah yang dibolehkan oleh para ulama, di antaranya seperti yang disebutkan oleh Imam Ghazali dalam Ihya` Ulumiddin.


Dalil-dalilnya adalah hadits-hadits sahih yang masyhur, dan kebanyakan jenis ghibah tersebut disepakati oleh ulama akan kebolehannya.” (Imam Nawawi, Al-Adzkar, hal. 293).


*HADITS-HADITS TENTANG GHIBAH YANG DIHALALKAN*

Berikut ini sebagian hadits-hadits shahih yang menjadi dasar bolehnya 6 (enam) jenis ghibah tersebut (lihat Riyadhus Shalihin, karya Imam Nawawi):


(1) عن عائشة رضي الله عنها أن رجلا استأذن على النبي صلى الله عليه وسلم فقال : ائذنوا له بئس أخو العشيرة


(1) Dari ‘A`isyah RA bahwa seorang laki-laki minta izin kepada Nabi SAW, kemudian Nabi SAW bersabda, ”Berilah izin kepada orang itu, dia adalah orang yang paling jahat di tengah-tengah keluarganya.” (HR Bukhari & Muslim).


(2) عن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما أظن فلانا وفلانا يعرفان من ديننا شيئا


(2) Dari ‘A`isyah RA dia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW,” Aku tidak mengira sedikitpun kalau si Fulan dan si Fulan itu mengetahui tentang agama kita.” (HR Bukhari).


(3) عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فقلت : إن أبا الجهم ومعاوية خطباني، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أما معاوية فصعلوك لا مال له، و أما أبو الجهم فلا يضع العصا عن عاتقه


(3) Dari Fathimah binti Qais RA, dia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi SAW dan berkata, ’Sesungguhnya aku telah dikhitbah (dilamar) oleh Abul Jahm dan Mu’awiyah.’ Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ’Adapun Muawiyah maka ia orang miskin yang tak punya harta. Sedang Abul Jahm tak pernah meletakkan tongkat dari bahunya (suka memukul).’ (HR Bukhari & Muslim).


(4) عن عائشة رضي الله عنها قالت قالت هند امرأة أبي سفيان للنبي صلى الله عليه وسلم فقلت : إن أبا سفيان رجل شحيح وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت منه وهو لا يعلم قال خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف 


(4) Dari ‘A`isyah RA, dia berkata, “Hindun isteri istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi SAW, ’Sesungguhnya Sufyan adalah seorang laki-laki yang bakhil, dia tidak memberiku apa yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku, kecuali aku mengambil darinya sedang dia tak tahu. Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah apa-apa yang mencukupimu dan mencukupi anakmu dengan ma’ruf.” (HR.Bukhari & Muslim). [ ]


*ALHAMDULILLAH WASSALAAM*

JANGAN MENOLAK PESAN AGAMA


Bismillaahir Rohmaanir Rohiim


Tulisan ini nasihat kepada setiap muslim dan muslimah, dimanapun mereka berada, terutama di berbagai grup WhatsApp, dll., dimana pesan-pesannya hanya berupa senda gurau yang tidak bermanfaat dan info-info duniawi yang yang kosong dari nilai agama. Ketika mereka disodori pesan-pesan agama atau nilai-nilai agam, mereka serentak menolaknya dgn berkata, "jangan memasukkan isu SARA (padahal tdk tahu apa itu SARA), jangan membawa-bawa urusan agama, dst." Lebih-lebih di grup WA yang adminnya non muslim / non muslimah, padahal mayoritas pesertanya adalah muslim / muslimah. 


Betapa pentingnya agama dan faqîh dalam urusan agama, faqîh fiddîn. Dulu kita ini bukan apa-apa. Kita sendiri tdk ngerti dulu kita ini apa. Kemudian Allah menciptakan kita dan kita juga tdk ngerti untuk apa kita diciptakan. Kita ada di dunia ini untuk apa. Mungkinkah Allah menciptakan kita tanpa tujuan untuk apa. Mungkinkah Allah hanya bermain dan bercanda. Ternyata mungkin-mungkin itu tdk ada. Karena Allah menciptakan agar kita menghamba dan menjadi hamba-Nya. Ya, penghambaan ini tujuannya. Dan penghambaan ini adalah ibadah kepada-Nya.


Petunjuknya ada disini. Dia berfirman :

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون

Wamâ kholaqtul jinna wal insa illâ liya'budûni


"Dan Aku tidal menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku". (QS Adzâriyât [51]: 56).


Supaya kita, dari jin atau dari manusia, menyembah-Nya, ibadah kepada-Nya, menghamba kepada-Nya, sehingga kita menjadi hamba-Nya. 


Terus bagaimana cara menyembah, ibadah atau menghamba kepada-Nya? Maka disinilah Allah menurunkan agama Islam melalui Nabi dan Rasul-Nya SAW. Jadi Islam itu berisi aturan ibadah kepada-Nya. 


Islam itu adalah agama yg diturunkan kpd Rasululloh SAW yg memiliki 3 (tiga) macam aturan ;

1) aturan yg mengatur interaksi kita sebagai manusia dgn Dia sebagai Pencipta manusia, seperti urusan aqidah dan ibadah mahdhah (murni),

2) aturan yg mengatur interaksi kita dgn diri kita sendiri, sprt urusan etika adab akhlak yg mengatur diri kita dari bangun tidur sampai tidur lagi, yg mengatur diri kita di dalam rumah dan di luar rumah, yg mengatur diri kita mulai dari naik sandal jepit sampai naik pesawat, yg mengatur diri kita mulai datang ke alam dunia sampai pergi meninggalkannya, dan

3) aturan yg mengatur interaksi kita dgn sesama kita, manusia dgn sesama manusia, sprt bagaimana cara kita berkeluarga berbisnis bermuamalah bermasyarakat berpolitik berbangsa sampai bernegara.


Ketika kita tlh mampu mempraktekkan 3 macam aturan diatas, maka kita benar-benar telah menyembah menghamba ibadah kepada-Nya dgn sesungguhnya. Kita benar-benar tlh menjadi bagian dari hamba-hamba-Nya, 'ibâdiy 'Ibâdulloh 'ibâdurrohmân yg kelak setelah kita meninggalkan dunia yg pana akan mendapat balasan yg terbaik di surga-Nya. Inilah jawaban dari, setelah kita mati akan kemana?


Dan dari ayat diatas, lahirlah kaidah fikih yg sangat populer, yaitu :

الأصل في الأفعال التقيد بالحكم الشرعي

Al ashlu fil af'âli attaqoyyudu bil hukmi asy syar'iyyi


"Hukum asal terkait amal perbuatan (yg dilakukan oleh jin dan manusia) adalah harus terikat dengan hukum syara'".


Dan di sinilah kita sangat butuh kpd fikih agama supaya bisa beribadah kepada-Nya dgn tepat dan ikhlas. Kita butuh ilmu agama supaya tdk tersesat dan tdk menyesatkan sesama, supaya mendapat kebaikan, menjadi orang baik, dan menebarkan kebaikan kpd sesama. Sebagaimana telah disabdakan oleh Baginda Rasulullah SAW :


Bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan ra berkata: Aku pernah mendengar Annabiy SAW bersabda :

(مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ). رواه البخاري (71) ، ومسلم (1037) .

"Barang siapa yang Alloh menghendaki kebaikan kepadanya, maka Allah menjadikan dia faqîh dalam urusan agama". HR Bukhari dan Muslim. 


Imam Nawawi rh berkata :

" فِيهِ فَضِيلَةُ الْعِلْمِ ، وَالتَّفَقُّهِ فِي الدِّينِ ، وَالْحَثِّ عَلَيْهِ ؛ وَسَبَبُهُ : أَنَّهُ قَائِدٌ إِلَى تَقْوَى اللَّهُ تَعَالَى ". انتهى من " شرح النووي على مسلم  

"Pada hadits tersebut ada keutamaan ilmu, belajar fikih agama, dan mendorong belajar fikih. Sebab fikih agama itu dapat menuntun kepada taqwallâh SWT". (Syarhun Nawawi 'alâ Muslim, 7/128).


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rh berkata : 

" كُلُّ مَنْ أَرَادَ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا لَا بُدَّ أَنْ يُفَقِّهَهُ فِي الدِّينِ ، فَمَنْ لَمْ يُفَقِّهْهُ فِي الدِّين ِ، لَمْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا ، وَالدِّينُ : مَا بَعَثَ اللَّهُ بِهِ رَسُولَهُ ؛ وَهُوَ مَا يَجِبُ عَلَى الْمَرْءِ التَّصْدِيقُ بِهِ وَالْعَمَلُ بِهِ ، وَعَلَى كُلِّ أَحَدٍ أَنْ يُصَدِّقَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا أَخْبَرَ بِهِ ، وَيُطِيعَهُ فِيمَا أَمَرَ ، تَصْدِيقًا عَامًّا ، وَطَاعَةً عَامَّةً ". انتهى من " مجموع الفتاوى " (28/ 80).

"Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan kepadanya, niscaya Allah menjadikannya faqîh (paham) dalam urusan agama. Artinya, siapa saja yang Allah tidak menjadikannya faqîh dalam urusan agama, maka Allah tidak menghendaki kebaikan kepadanya. Sedang agama adalah apa saja (sesuatu/ perkara/ amal perbuatan) yang Allah telah mengutus para rasul-Nya dengan membawanya. Yaitu apa saja (sesuatu/ perkara/ amal perbuatan) yang wajib atas seseorang membenarkannya dan mengamalkannya. Dan wajib atas setiap orang membenarkan Muhammad SAW pada apa saja (sesuatu/ perkara/ amal perbuatan) yang diberitakannya dan wajib menaatinya pada apa saja (sesuatu/ perkara/ amal perbuatan) yang diperintahkannya, dengan pembenaran dan ketaatan secara menyeluruh". (Majmû'ul Fatâwâ, 28/80).


Dengan faqîh fiddîn, kita juga bisa bertaqwa di setiap zaman, di setiap tempat, dan di setiap kondisi. Karena di setiap zaman, tempat dan kondisi terdapat problem yg kita butuh solusi pemecahannya yg berbeda dari sebelumnya krn problemnya yg berbeda.


Pada zaman ini, problem utama yg menimpa kita, adalah problem ideologis. Yaitu problem yg lahir dari ideologi kapitalisme dan komunisme yg keduanya tlh menyebabkan banyak kerusakan di berbagai lini kehidupan, masyarakat dan negara. 


Problem ideologi hanya bisa dipecahkan dgn ideologi. Kerusakan yg timbul akibat sistem yg memancar dari ideologi juga hanya bisa diperbaiki dengan sistem yg memancar dari ideologi. Nah, di zaman ini, di tempat ini, dan dalam kondisinya ini, kita sedang dijajah dan dirusak oleh kekuatan ideologi barat yg kapitalisme dan timur yg komunisme dgn seperangkat sistem yg memancar dari keduanya. Sdg solusi tuntas untuk pemecahan dan perbaikannya itu hanya ada pada ideologi Islam dgn seperangkat sistem yg memancar/ berkembang darinya.


Belasan abad yg lalu, Rasulullah SAW tlh mengingatkan hal ini :

اتق الله حيثما كنت وأتبع السيئة الحسنة تمحها وخالق الناس بخلق حسن. 

Ittaqillâha haytsummâ kunta, was atbi'is sayyiatal hasanata tamhuhâ, was khôliqin NASA bi khuluqin hasanin


"Bertaqwalah kepada Allah di mana pun kamu berada (di zaman manapun, di tempat manapun, dan dalam kondisi apapun), ikutilah keburukan dengan kebaikan yang bisa menghapusnya, dan perlakukanlah manusia dengan khuluq (akhlaq) yang baik". (Hadits Arba'în Nawawi).


Khuluq Hasan (akhlak yang baik) adalah Alqur'an Alkarîm, sprt pada hadits Aisyah ra. didalam Syarah Arba'în Nawawy. 


******

Ideologi kapitalisme itu melahirkan sistem pemerintahan demokrasi.


Ideologi komunisme - sosialisme itu melahirkan sistem pemerintahan komunis - sosialis.


Ideologi Islam itu melahirkan sistem pemerintahan Islam, khilafah. 


Ideologi kapitalisme dan komunisme, dan sistem pemerintahan yg lahir dari keduanya, adalah problem dan pangkal dari berbagai kerusakan.


Ideologi Islam dan sistem yg lahir/ memancar darinya, khilafah,  adalah solusi pemecahan dan perbaikan atas segala persoalan hidup manusia


#JgnPilihPemimpinAntiIslam

#JgnPilihPembohongRakyat

#JgnPilihPemimpinDzalim

#JgnPilihPemimpinGagal

Jumat, 15 Februari 2019

VALENTINE DAYS :LUBANG BIAWAK BULAN FEBRUARI

VALENTINE DAYS :LUBANG BIAWAK BULAN FEBRUARI


// VALENTINE’S DAY: Lubang Biawak Bulan Februari //


By: Meto elfath (Ketua DPP FK-IM Konsel-Bombana)

____

Survei kecil-kecilan dikalangan remaja Muslim-Muslimah ketika disodorkan pertanyaan “Tanggal 14 Februari itu hari apa?”, lebih dari 90% jawaban mereka adalah “Hari Valentine’s Day”. Kurang dari 10% yang menjawab “Hari Senin, selasa, rabu, dst”. Hasil survei kecil-kecilan ini mengindikasikan realitas bahwa budaya Valentine’s Day telah berhasil menjangkiti tubuh umat Islam, khususnya kalangan remaja.


Jikalau ada soalan yang paling mungkin untuk ditanyakan dalam konteks ini, maka soalan itu adalah Dari mana asalnya? Bagaimana pelaksanaannya? Dan Bagaimana hukumnya dalam pandangan Syariat Islam?


*Dari Mana Asalnya?*


Sejarah Valentine’s Day yang ada hari ini merupakan hasil evolusi sinkretisme, yaitu terjadinya perkawinan budaya Paganisme-Politheisme dan Kristenisasi. Perkawinan itu dipertemukan oleh peristiwa-peristiwa, antara lain:


*. Pada masa Yunani Kuno yang menyembah banyak Dewa (Polytheisme) ada sebuah upacara ritual untuk merayakan pernikahan Kakak-Beradik “Dewa Zeus dan Dewi Hera”. Pernikahan ini dikenal dengan nama Upacara Gamelion yang diadakan mulai dari pertengahan Januari sampai pertengahan Februari. (Sumber: Irena Center)


*. Ketika sampai ke Romawi, maka terjadi sinkretisme budaya Gamelion menjadi Lupercalia. yaitu Upacara pensucian dipersembahkan untuk Dewi Cinta, Juno Februata (Tanggal 13-18 februari). Dihari tersebut, para pemuda mengundi nama gadis dalam kotak, kemudian para pemuda mengambilnya secara acak. Gadis yang terpilih, menjadi pasangannya selama setahun.


Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari seluruh pasangan menggelar upacara meminta perlindungan Dewa Lupercalia. Selama upacara berlangsung, kaum muda melecut para gadis dengan kulit binatang dengan harapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur. (The World Book Encyclopedia,1998).


*. Invasi Romawi berhasil membawa upacara Paganisme ‘Lupercalia’ kebelahan Eropa, seperti Inggris dan Prancis. Pada saat yang sama Gereja menjadi sepi dari generasi muda tersebab mereka lebih memilih pesta hura-hura Lupercalia. Maka pihak gereja pada tahun 496 M melalui Paus Gelasius I, mengambil inisiatif untuk membawa Upacara Pagan Lupercalia ke Gereja menjadi Upacara Valentine’s Day dengan mengganti Tokohnya. Tokoh yang dimaksud adalah St. Valentino. Siapa St. Valentino?


Konon menurut catatan Gereja, Kaisar Claudius II (268-270) menetapkan pemuda wajib militer dan melarang mereka untuk menikah. Namun, St. Valentino menentang kebijakan itu dan diam-diam menikahkan banyak pemuda. Karena itu, Valentino ditangkap dan dihukum mati pada 14 Februari 269 M. Jadi, oleh Gereja, St. Valentino dinobatkan sebagai pahlawan yang rela mati demi cinta.


Untuk mengenang pengorbanan dan kematian St. Valentino sebagai pahlawan cinta, maka Paus Gelasius I menetapkan tanggal 14 Februari sebagai Hari Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang). Sejak saat itulah tanggal 14 Februari menjadi hari Valentine’s Day dan disebarluaskan keseluruh dunia melalui invasi dan kristenisasi. Jadilah Valentine’s Day hari raya terbesar kedua setelah Natal (Sumber: Wikipedia, ensiklopedia Bebas).


*Bagaimana Pelaksanaannya?*


*. Di Eropa, setiap festifal Valentine’s Day, orang menulis kartu cinta berhias hati dan Dewa Cupid kepada orang yang dicintai, memberi bunga, coklat dan permen. Kartu Valentine komersial dibuat pertama tahun 1847 oleh Esther A. Howland (1828–1904) dari Worcester, Massachusetts. Semenjak tahun 2001, The Greeting Card Association setiap tahun mengeluarkan penghargaan "Esther Howland Award for a Greeting Card Visionary".


*. Di Amerika Serikat, lebih 50% kartu Valentine yang beredar produksi Hallmarks Card yang berbasis di Kansas City, didirikan oleh Joyce C. Hall pada 1910. Saat ini, lebih dari 18.000 orang menjadi karyawan penuh Hallmark. Ada 48.000 model kartu ucapan telah diproduksi Hallmark, kebanyakan kartu ucapan Natal & Valentine.


*. Hotel, restoran, kafe, outlet, kantor dihiasi dengan nuansa Valentine: Spanduk berisi slogan-slogan, pita-pita, balon, pernak-pernik serba pink. Pusat perbelanjaan menggelar sale ‘Memperingati Valentine’s Day, Sale Up to 70%’ atau ‘Ikuti Gebyar Undian Valentine’s Day’. Digelar acara khusus: Dinner disertai hiburan live music, diiringi games yang diikuti pasangan muda-mudi, lalu dansa.


*. Media massa ‘mempromosikan’ perayaan tersebut: Ada berita tertulis ‘Menjelang peringatan Hari Valentine, omzet coklat naik tajam.’ Atau ‘Artis Ayu Kemayu merayakan Valentine’s Day bersama kekasih barunya’ atau ‘Biar romantis, pasangan artis Dona dan Doni menikah di Hari Valentine.


Hasilnya: Remaja Muslim semakin merasa penting untuk terlibat dalam perayaan Valentine’s Day. mengirimkan kartu cinta, jalan bareng, dst. Orang tua juga ikut merayakan, saling memberi hadiah pada pasangannya, bulan madu kembali, bahkan kepada wanita/pria lain.


Fakta keterlibatan Muslimin dalam perayaan Valentine’s Day sesungguhnya telah dikhabarkan oleh baginda Nabi ShollaLlahu ‘alayhi wasallam dalam sabdanya:


"Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak pun kalian pasti kalian akan mengikuti mereka." Kami (Para Sahabat) bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah mereka itu yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab: "Siapa lagi kalau bukan mereka."(HR. Muslim No. 4822)


Jadi, Umat Islam telah masuk kedalam *LUBANG BIAWAK Valentine’s Day* dibulan februari yang dibuat oleh orang-orang kafir Nasrani. Dampaknya: 93,7% pernah ciuman-petting & oral sex, 62,7% Remaja SMP tidak perawan, 21,2% Remaja SMU pernah aborsi, 97% pernah nonton film porno. (sumber: Komnas Perlindungan Anak).


*Hukum Syara’ Valentine’s Day?*


Berdasarkan fakta sejarah, realitas dan dampak yang ditimbulkan, maka Valentine’s Day hukumnya haram bagi Muslimin untuk mengikuti, mempraktekkan dan menyebarluaskannya, dengan uraian sebagai berikut:


(1). Valentine’s Day bertentangan dengan akidah Islam, sebab disana terdapat unsur kesyirikan menyembah Dewa-Dewi sebagaimana sejarah cikal bakal yang melahirkannya.


“Sungguh Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang syirik kepada Allah, maka sungguh ia telah tersesat sejauh-jauhnya”. (TQS. An-Nisa: 116)


(2). Valentine’s Day bertentangan dengan Syariat Islam, sebab disana terjadi tindakan menyerupai orang kafir (Tasyabbuh bil Kuffaar). Nabi bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad dari Ibnu Umar ra).


(3). Valentine’s Day bukanlah hari Cinta atau hari Kasih Sayang, sebab faktanya hanyalah pelampiasan syahwat seksual yang diwarnai dengan berbagai praktek kemaksiatan, seperti Perzinaan, Mabuk-mabukan, dan seterusnya. Padahal ALlah telah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”. (TQS.  Al-Isra’: 32).


WaLlahu a’lam bi ash-showaab. []Singa Sabulakoa

Kamis, 07 Februari 2019

HARAM MENGANGKAT PEMIMPIN YANG MELAYANI RAKYATNYA DENGAN RIBA

HARAM MENGANGKAT PEMIMPIN YANG MELAYANI RAKYATNYA DENGAN RIBA

HARAM MENGANGKAT PEMIMPIN YANG MELAYANI RAKYATNYA DENGAN PENGELOLAAN RIBA


oleh: Abu zalfa

Aktifis pemuda cinta Islam konsel


Beberapa hari yang lalu terbit sebuah berita di media cetak luar negri yang membahas Indonesia yang sudah dalam masa menghawatirkan dengan hutangnya.dengan judul besarnya "BORROWING TO FAIL" ((Ngutang untuk Gagal)), Sudah menjadi sebuah rahasia umum bahwa disaat negri ini menjadikan asas idiologi kapitalisme sekuler sebagai landasanya maka hutang ribawi negara ini menjadi tak terelakkan karna tiada lagi standar halal haram dalam menentukan kebijakan, padahal bukankah para pemjmpjnya dipilih oleh 200.juta kaum muslimin yang ada di negri ini.


Sudah tak asing pula berita tentang utang negara ribawi ini yang jumlahnya makin besar bahkan menghawatirkan ,di ketahui oleh masyarakat Indonesia yang merupakan negri terkaya didunia ini dalam hal SDAnya.padahal riba termaksud dalam 10 dosa besar yang harus di hindari oleh setiap muslim, kalau levelnya negara apakah kita rakyatnya yang diam saja tidak mengingatkan hal ini akan terkena dampaknya?? Apakah kuta yang mengangkat pemimpin yang mengambil riba tidak kena dampaknya karna mereka menjadi pemimpin berkat akad wakalah(perwakilan)  suara dari rakyat yang memilihnya. 

Oleh karna itu haram bagi kita kaum muslimin untuk memilih /mengangkat pemimpin yang menerapkan sistem ribawi untuk melayani rakyatnya. 

Imam al-Sarkhosi menyampaikan 5 balasan dan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat-ayat ini (surat al-Baqarah: 275–279), yaitu:


1. Kesurupan, seperti dalam firman Allah Ta’ala,


ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺄْﻛُﻠُﻮﻥَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻻَ ﻳَﻘُﻮﻣُﻮﻥَ ﺇِﻻَّ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻘُﻮﻡُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺘَﺨَﺒَّﻄُﻪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺲِّ ﺫَﻟِﻚَ

ﺑِﺄَﻧَّﻬُﻢْ ﻗَﺎﻟُﻮﺍْ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊُ ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﻓَﻤَﻦ ﺟَﺎﺀﻩُ ﻣَﻮْﻋِﻈَﺔٌ ﻣِّﻦ

ﺭَّﺑِّﻪِ ﻓَﺎﻧﺘَﻬَﻰَ ﻓَﻠَﻪُ ﻣَﺎ ﺳَﻠَﻒَ ﻭَﺃَﻣْﺮُﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﻣَﻦْ ﻋَﺎﺩَ ﻓَﺄُﻭْﻟَـﺌِﻚَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻓِﻴﻬَﺎ

ﺧَﺎﻟِﺪُﻭﻥَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),

‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Qs. al-Baqarah: 275)


2. Dihapus (berkahnya), seperti dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,

ﻳَﻤْﺤَﻖُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺮِّﺑَﺎ

“Allah memusnahkan riba….” (Qs. al-Baqarah: 276)


3. Kufur, bagi yang menghalalkannya. Hal tersebut dijelaskan dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,


ﻳَﻤْﺤَﻖُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻳُﺮْﺑِﻲ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟﻠّﻪُ ﻻَ ﻳُﺤِﺐُّ ﻛُﻞَّ ﻛَﻔَّﺎﺭٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ


“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Qs.al-Baqarah: 276)


4. Kekal di neraka. Hal ini terdapat dalam firman-Nya

ﻭَﻣَﻦْ ﻋَﺎﺩَ ﻓَﺄُﻭْﻟَـﺌِﻚَ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪُﻭﻥَ


“… Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (Qs. al-Baqarah:275)


5. Allah Ta’ala memerangi pemakan riba. Sebagaimana dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla,


ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍْ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍْ ﻣَﺎ ﺑَﻘِﻲَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢ ﻣُّﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ 278 ﻓَﺈِﻥ ﻟَّﻢْ

ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍْ ﻓَﺄْﺫَﻧُﻮﺍْ ﺑِﺤَﺮْﺏٍ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﺇِﻥ ﺗُﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻠَﻜُﻢْ ﺭُﺅُﻭﺱُ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻜُﻢْ ﻻَ ﺗَﻈْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻭَﻻَ

ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ 279

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. al-Baqarah: 278–279)

6.lebih besar dosanya dari pada berzina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ﺩِﺭْﻫَﻢُ ﺭِﺑًﺎ ﻳَﺄْﻛُﻠُﻪُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﺷَﺪُّ

ﻣِﻦْ ﺳِﺘَّﺔِ ﻭَﺛَﻼَﺛِﻴْﻦَ ﺯَﻧْﻴَﺔً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui,lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR.Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Olehnya itu marilah kita tinggalkan aktifitas ribawi ini baik dalam level pribadi maupun negara .karna jika kita masih berani mengambilnya itu sama halnya kita mengorbankan akherat kita dalam siksa neraka hanya untuk dunia Yang fana INI.wallahu alam .